Ini Sikap IJTI Tapal Kuda Soal Penangkapan Direktur TV Swasta Lokal Bondowoso, Pemilik Kanal Aktual TV

- 15 Oktober 2021, 15:21 WIB
Ini Sikap IJTI Tapal Kuda Soal Penangkapan Direktur TV Swasta Lokal di Bondowoso
Ini Sikap IJTI Tapal Kuda Soal Penangkapan Direktur TV Swasta Lokal di Bondowoso /klikbondowoso/sholikhul huda

JURNAL SOREANG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator daerah (Korda) Tapal Kuda, angkat bicara setelah banyaknya beberapa media online nasional menayangkan berita mengenai ditangkapnya seorang direktur Tv swasta asal Bondowoso Jawa Timur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Soreang, Jumat 14 Oktober 2021, dengan nomor: 60/IJTI-TAPAL KUDA/X/2021, Ketua IJTI Koordinator Tapal Kuda, Tomy Iskandar didampingi Sekertaris Mahfud Z, menyikapi dan menyampaikan beberapa poin terkait penangkapan direktur Tv swasta lokal tersebut.

Diketahui, penangkapan direktur Tv tersebut, oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA.

Baca Juga: Waduh, Geng Selebgram Cantik Ini Dicap Toxic, Apa sih Toxic Friendship itu?

Menanggapi perihal beredarnya berita yang menyebut Tv swasta lokal asal Bondowoso Jawa Timur, IJTI Koordinator Daerah Tapal Kuda memandang perlu untuk memberikan klarifikasi.

Pertama, bahwa seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama 'Aktual TV'

Kedua, bahwa 'Aktual TV' yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Wisatawan dari 19 Negara Sudah Bisa Terbang ke Bali Mulai 14 Oktober 2021, Ini Syaratnya

Ketiga, bahwa 'Aktual TV' yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran.

Kemudian yang keempat adalah, bahwa berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapal kuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F. 

Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Baca Juga: Indonesia Tak Bisa Berangkatkan Haji Sebab Punya Utang ke Arab Saudi? ini Jawaban Kemenag Pusat

Selanjutnya yang kelima, bahwa konten-konten yang diunggah dalam akun “Aktual TV” bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dari temuan data diatas, maka jelas bahwa konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Selain itu juga, hal tersebut juga bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Atlet Jabar Banyak Cetak Rekor dan Sejarah di PON XX Papua 2021, Berikut Rinciannya

Menyikapi hal itu, maka IJTI Tapal Kuda menegaskan, bahwa konten youtube “Aktual TV” murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi.

"Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," imbuh Tomy Iskandar. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x