JURNAL SOREANG - Untuk memulihkan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali, pemerintah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional ke Bali per 14 Oktober 2021.
Pembukaan penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali ini berlaku bagi wisatawan asing dari 19 negara.
19 negara tersebut dipilih sesuai standar WHO dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.
Baca Juga: Lirik, Makna dan Terjemahan Lagu Starlight Westlife
Ada sejumlah persyaratan dan aturan yang perlu disiapkan para wisatawan asing untuk dapat berwisata ke Bali sebagai berikut.
1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia.
4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.