Sindikat Ilegal Akses dan Backlink Judi Online Dibongkar, Bareskrim Polri Ungkap Modus Pelaku

- 14 Oktober 2021, 21:40 WIB
ADE MAMAD/"PR" SEORANG guru ngaji membimbing anak didiknya saat mengaji Al Qur'an di Komplek Bumi Harapan Cibiru, Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (14/10/2021). Pemerintah Kabupaten Bandung akan memberikan insentif kepada tidak kurang 16.000 guru ngaji sebagai apresiasi khusus dari pemerintah.
ADE MAMAD/"PR" SEORANG guru ngaji membimbing anak didiknya saat mengaji Al Qur'an di Komplek Bumi Harapan Cibiru, Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (14/10/2021). Pemerintah Kabupaten Bandung akan memberikan insentif kepada tidak kurang 16.000 guru ngaji sebagai apresiasi khusus dari pemerintah. /

JURNAL SOREANG - Sindikat ilegal akses dan backlink permainan judi online, dibongkar jajaran Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam kasus tersebut, petugas Polri berhasil mengungkap modus yang dilakukan oleh para sindikat dalam judi online tersebut.

Modus yang dilakukan oleh sindikat tersebut, yakni memasukkan link ilegal tanpa izin ke dalam situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Mama Aku di TI Trending Nomor 1 Twitter, Ucapan Lucu Kenny Xepher di Dota 2 The International 10

Sindikat kejahatan ini terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Antara lain, ATR, AN, HS dan NFR.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, tim Cyber Bareskrim Polri bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat. 

“Backlink itu jika diklik nanti akan keluar sisipan gambar di sana. Para pelaku menggunakan situs pemerintah atau lembaga pemerintah, dia membutuhkan rating. Kalau naik, maka rating website judinya akan tinggi,” ungkap Argo, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Kekuatan Internal! Jelang Pilkades Serentak, Polresta Bandung Gelar Pemetaan Pengamanan

Argo menuturkan, dari penyelidikan tersebut, penyidik mengetahui para tersangka berada di tiga lokasi. Seperti, Boyolali, Bondowoso dan Malang, Jawa Timur.

“Kita menemukan pelaku inisial ATR. Di rumahnya kita temukan handphone dan PC. ATR ini perannya sebagai marketing jasa judi online. Kemudian, kita menemukan tersangka lain di Bondowoso yaitu berinisial AN. Perannya tukang menyiapkan akses,” paparnya.

Selain itu tambah Argo, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menemukan barang bukti handphone, rekening bank, STNK, BPKB mobil Brio, ada deposito Rp50 juta. 

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks dan SARA di Medsos, Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Lokal

Dari hasil ini kata Argo, Kemudian, petugas kembali menemukan lagi tersangka HS, untuk menempatkan link judi online dalam artikel pemerintah.

 “Terakhir kita menemukan lagi tersangka NFR di Malang, yang mengakses situs pemerintah,” terangnya.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka ini bakal terkena Pasal Berlapis. Antara lain, Pasal 46 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 30 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1),(2) dan atau Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 dan atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana," imbuh Irjen Pol Argo Yuwono. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x