Kabar Gembira! Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Berikut Syarat dan Penjelasan Kemendagri

- 7 Oktober 2021, 15:49 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. /Yusup Supriatna /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dimana pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).

Namun untuk mendapatkan dokumen tersebut, ada sejumlah persyaratan harus bisa dipenuhi untuk ditertibkannya KK tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Baca Juga: Kumpulkan 149 Medali, Jabar Tempati Puncak Klasemen Sementara PON XX Papua

Oleh karena itu kata Zudan, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga. Hal ini, merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," ungkap Zudan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 Oktober 2021.

Kendati demikian, Zudan menegaskan Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Zudan menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya, namun Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Kamu Harus Travelling ke Brunei Darussalam, Salah Satunya Harga Murah!

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x