Meski Ada Unsur Kelalaian, Polisi Tidak Menemukan Ada unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang

- 29 September 2021, 19:32 WIB
Kebakaran lapas kelas 1 Tangerang.
Kebakaran lapas kelas 1 Tangerang. /Dok.Kemenkumham

 

JURNAL SOREANG - Setelah tiga kali melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi dan sejumlah saksi ahli, tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan pada Rabu 8 September 2021 lalu.

Meski demikian, penyidik menemukan ada unsur kelalaian.

"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes
Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Rabu 29 September 2021.

"Dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaian," tambahnya.

Baca Juga: Bukan hanya Diduga Karena Menggelembungkan Laporan Dana Reses, Ini Penyebab Viani Limiardi Dipecat dari PSI

Menurut Tubagus, kelalaian tersebut yakni pengerjaan instalasi listrik oleh seseorang yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai teknisi listrik.

"Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," katanya.

Atas temuan tersebut, lanjut Tubagus seperti dilansirkan Antara, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan lapas yang berinisial JMN sebagai tersangka
atas perannya memasang instalasi listrik tersebut tanpa mengantongi kualifikasi sebagai teknisi kelistrikan.

Tersangka kedua yakni RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Dimana dia memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski tidak memiliki kualifikasi
sebagai teknisi listrik.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x