Tersangka lainnya yakni PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
Mereka dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.***
Tersangka lainnya yakni PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
Mereka dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.***
Editor: Sam
Sumber: ANTARA