Komisi III DPR RI: Kelebihan Kapasitas Lapas adalah Tanggung Jawab Polri, BNN, dan Kejagung

- 24 September 2021, 11:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Unsur penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) punya andil dalam situasi overcrowding atau kepadatan penghuni di lembaga permasyarakatan (lapas).

Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari saat diskusi daring dengan tema 'Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia'.

Menurut Taufik, ketiga lembaga tersebut harus sama-sama menyadari bahwa permasalahan kepadatan lapas merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Trending Viral Tukul Arwana Kena KIPI? Apa itu KIPI dan yang Harus Dilakukan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

"Nah, ini yang harus kita bangun kesadaran ini. Dengan kesadaran ini, maka pelan-pelan unsur penegak hukum mulai berpikir strategi apa yang harus dilakukan, perubahan paradigma apa yang harus dilakukan," papar Taufik, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 23 September 2021.

Diharapkan, para unsur penegak hukum bisa mulai memikirkan strategi atau perubahan paradigma guna mengatasi permasalahan kepadatan di lapas.

"Pihak kepolisian harus sadar bahwa overcrowding itu juga tanggung jawab Kepolisian. BNN juga berpikir seperti itu. Kejaksaan Agung punya tanggung jawab terhadap overcrowding," tegas Taufik.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyayangkan, hingga sampai kini instansi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi.

Baca Juga: Daftar 9 Hotel Mewah Milik Sultan Hassanal Bolkiah di Amerika dan Eropa yang Diboikot, Ternyata ini Alasannya

Inti masalah kelebihan kapasitas lapas di Tanah Air ialah mengenai substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar memidanakan seseorang.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x