Tersangka kebakaran Lapas Tangerang Akan Bertambah, Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara

- 23 September 2021, 16:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang untuk penetapan tersangka baru.

Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

"Rencana tindak lanjut ke depan, pada Jumat malam atau hari Sabtu, penyidik gelar perkara lagi, karena akan ada tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansirkan Antara, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: 5 Usaha Sampingan yang Bisa Dikerjakan Mahasiswa dengan Modal Minim

Seperti diketahui, sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu 8 September 2021 dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut. Saksi tersebut di antaranya, Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.

Baca Juga: Simak! Berikut Resep KWETIAU BASAH HOMEMade Ala MasterChef Indonesia

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x