JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan, tiga tersangka yang berinisial RU, S, dan Y adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam kejadian.
Baca Juga: Cuek Terhadap Sekolah Swasta, Kebijakan Kemenag Dinilai Tak Sejalan dengan Visi Misi Presiden Jokowi
Ia melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.
"Ada 53 saksi kita periksa, termasuk saksi pelapor, kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Kemenkumham sudah menyerahkan 38 jenazah yang telah teridentifikasi ke pihak keluarga.
Pada prosesnya, pihak Kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi akibat kondisi jasad korban kebakaran yang sulit dikenali.
Baca Juga: 9 Tips Bermedia Sosial yang Cerdas dan Bijak, Nomor 7 Jangan Sampai Lupa!
Kepolisian sebelumnya menyatakan ada dugaan tindak pidana di balik kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang tersebut.