JURNAL SOREANG - Pemecatan Viani Limiardi dari keanggotaan partai, dikarenakan dia sudah tidak sejalan dengan visi dan misi partai.
Keputusan pemberhentian Viani yang telah dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, dilakukan setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang,
mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
"TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas
pertanyaan TPF," kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 29 September 2021.
Menurutnya, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban
anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.
Karena sekarang sudah bukan anggota PSI, lanjut Isyana, Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI.
Selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku, PSI juga akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.
Lebih lanjut Isyana menuturkan, bagi PSI yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan yakni mulai dari solidaritas, kesetaraan dan anti korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.