JURNAL SOREANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.
KPK menangkap Azis untuk penyidikan kasus dugaan suap penanganan kasus di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Azis Syamsuddin di kediamannya pada Jumat malam, 23 September 2021.
Tim penyidik mendatangi kediaman Azis dan melakukan tes antigen kepada Azis untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Azis lalu dibawa tim penyidik KPK ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.Dia diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Azis tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari itu.
Azis lalu mengirim surat untuk meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Firli Bahuri: Kami Tidak Pandang Bulu