Dia mengaku bahwa tidak bisa hadir karena masih menjalani isolasi mandiri usai menjalin kontak dengan orang yang positif Covid-19.
Azis berharap dipanggil ulang pada 4 Oktober mendatang.
Namun, KPK akhirnya menjemput Azis pada 23 September 2021.
Azis disebut-sebut terlibat dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini tengah menjalani persidangan.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap, KPK Sampaikan Kronologisnya
Tidak sendiri, Azis bersama Aliza Gunado yang juga politikus Golkar diduga memberikan suap kepada Stepanus agar menghentikan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Nominal suap yang diduga diberikan Azis kepada Stepanus yakni sebesar Rp3 miliar.
Akibat kasus ini akhirnya Azis mengajukan surat pengunduran diri sebagai wakil ketua DPR kepada ketua umum Partai Golkar. Azis pun akhirnya dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partainya.***