Komisi VI DPR RI: Pemerintah Perlu Sosialisasikan Aturan 30 Persen Rest Area Jalan Tol untuk UMKM

- 24 September 2021, 15:19 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad.
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

Daeng berharap, ruang usaha pada rest area jalan tol dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.

"Hal ini sekaligus mendekatkan UMKM dengan konsumen untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner," tuturnya.

Pasalnya, esensi pembangunan infrastruktur jalan tol adalah bagaimana nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Ingin Masa Pengabdian Guru Jadi Aspek Penilaian PPPK: Pemerintah Jangan Tutup Mata

Ia mengatakan bahwa tujuan Presiden Joko Widodo mempercepat infrastruktur untuk menekan biaya akomodasi yang terjangkau.

Sehingga nantinya, pengangkutan terhadap barang-barang dari satu daerah ke daerah lainnya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Fokus paling mendasar dalam pembangunan infrastruktur jalan tol ini ialah tentang bagaimana nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"Namun, oleh karena moda transportasi yang mudah diakses, apakah tujuan ini sudah tercapai atau tidak, kita belum bisa pastikan. Hal ini perlu dijadikan evaluasi dengan PT Jasa Marga," pungkas Daeng.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x