Komisi II DPR RI Ingin Masa Pengabdian Guru Jadi Aspek Penilaian PPPK: Pemerintah Jangan Tutup Mata

- 24 September 2021, 14:47 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI memantau pelaksanaan SKD CASN Tahun 2021 di Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI memantau pelaksanaan SKD CASN Tahun 2021 di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman ingin pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian guru sebagai aspek penilaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain dari sisi akademik.

Menurutnya, jika pemerintah tidak mempertimbangkan hal tersebut, maka permasalahan pendidikan Indonesia tidak akan selesai.

Hal itu disampaikan Aminurokhman di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI memantau pelaksanaan SKD CASN Tahun 2021 di Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Dana Rp3,5 Juta Dari Kartu Prakerja? Segera Daftar di Gelombang 22

"Jika sudah ada SDM yang memiliki masa pengabdian yang cukup panjang, toh itu bisa diberikan dukungan afirmatif," terang Aminurokhman, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 23 September 2021.

Seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah untuk merekrut tenaga pendidik yang berada di daerah-daerah tertentu yang memang membutuhkan SDM yang sangat besar.

Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) DPR RI ini menilai, dukungan afirmatif perlu diberikan pemerintah terhadap tenaga pendidik yang telah memiliki masa pengabdian panjang dalam PPPK Tahun 2021 ini.

Diharapkan, penyerapan tenaga pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun menjadi PPPK dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga: PPPK Guru Bermasalah, Muhammad Kadafi Minta Kemendikbudristek Tidak Paksakan Aturan untuk Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengamini bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata untuk mempertimbangkan masa pengabdian sebagai salah satu aspek penilaian seleksi PPPK.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x