Komisi VI DPR RI: Pemerintah Perlu Sosialisasikan Aturan 30 Persen Rest Area Jalan Tol untuk UMKM

- 24 September 2021, 15:19 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad.
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad ingin pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) segera diberikan tempat untuk memulai usahanya di rest area sekitar ruas jalan tol.

Permintaan ini diutarakan Daeng saat mengikuti Kunspek Komisi VI DPR RI ke Karawang, Jawa Barat.

"Ada ketentuan dimana rest area sebanyak 30 persen ditempati oleh UMKM kita. Kenapa aturan ini ada? Karena aturan ini ditetapkan ketika Trans Tol Jawa ini dibangun," ungkap Daeng, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id ya g diunggah pada Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Siaga Gelombang Ketiga Covid-19, Puan Desak Jabodetabek Capai Kekebalan Komunal Sebelum Desember 2021

Aturan 30 persen ini dilatarbelakangi imbas banyaknya pengusaha UMKM, yang dulunya berjualan di pinggir jalan Pantura, tergeser oleh pembangunan jalan tol.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu merelokasi usaha masyarakat untuk bisa masuk ke rest area sepanjang tol," sambung legislator daerah pemilihan Jawa Barat VII itu.

Selain itu, tambahnya, pemerintah harus mengakomodir dan bisa menempatkan UMKM di tempat yang lebih strategis dan bisa menjadi fokus pengunjung untuk membeli.

Dalam pertemuan dengan jajaran PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Jasa Raharja (Persero) tersebut, Daeng mendorong agar aturan 30 persen ini disosialisasikan mendalam kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Ribuan Siswa Terpapar Covid-19, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: PTM Harus Terus Jalan

Jangan sampai UMKM tersendat karena masyarakat salah paham. "Memang penetapan 30 persen rest area untuk UMKM ini berlaku untuk seluruh jenis jalan tol," sambung Anggota Fraksi Partai Amanat Nasioanl (F-PAN) itu 

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x