Tindakan Napoleon Terhadap Kece Tidak Dapat Dibenarkan, Komisi III DPR RI Minta Polri Bersikap Profesional

- 23 September 2021, 08:39 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, tindakan penganiayaan Napoleon terhadap Kece tidak dapat dibenarkan, apapun motifnya.

Menurutnya, semua orang memiliki hak mempercayai keyakinannya masing-masing. "Semua orang punya hak masing-masing, walaupun secara umum ajaran agama dalilnya adalah Al-Quran itu sudah menjabarkan semuanya," kata Sahroni.

Karena itu, Sahroni meminta kepada aparat Kepolisian untuk memproses kasus penganiayaan ini sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Lord Adi Telah Menipu Peserta MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn Bongkar Strategi Saingannya itu

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga meminta agar tidak ada pandang bulu melihat pangkat Napoleon di kepolisian.

Terlebih lagi, kejadian antara Napoleon dan Kece terjadi di rumah tahanan, di mana keduanya memiliki kedudukan sama sebagai tahanan. "Aparat harus tindak tegas siapapun pelaku kriminal," tutup Sahroni.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x