Diprioritaskan Pengadaan Gedung, Anggaran KPU Tahun 2022 Dipangkas Rp5 Triliun oleh Komisi II DPR RI

- 23 September 2021, 08:32 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Komisi II DPR RI memangkas anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp5 triliun dari Rp13 triliun yang diajukan.

Dengan ini, Komisi II DPR RI menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2022 sebesar Rp8 triliun lebih.

Sebelumnya, KPU meminta anggaran sebesar Rp13 triliun pada tahun 2022 dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia: UMKM Didorong Berproduksi Tapi Tak Disediakan Tempat Berjualan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, anggaran Rp8 triliun untuk KPU dikategorikan rasional.

"Menurut saya, anggaran Rp8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI tahun 2022 sebesar Rp2.452.965.805.000 dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000 itu baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di tahun 2022 mendatang," ujar Junimart, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.

Pernyataan tersebut diutarakannya usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Junimart menjelaskan, anggaran sebesar Rp8 triliun itu juga diperuntukkan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa.

Baca Juga: Lord Adi Telah Menipu Peserta MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn Bongkar Strategi Saingannya itu

"Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari Pemkab, Pemkot, atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tidak mempunyai kantor," beber politisi PDI-Perjuangan itu.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x