Tidak Hanya Konten Pornografi, Komisi I DPR RI Minta Kominfo Segera Tutup Konten Penistaan Agama dan Rasial

- 23 September 2021, 08:08 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf meminta Kominfo Segera menutup beberapa konten.
Anggota Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf meminta Kominfo Segera menutup beberapa konten. /Yusup Supriatna/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diharapkan segera menutup berbagai konten yang menghina agama apapun di Indonesia atau bersifat rasial.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo, Johnny G. Plate beserta jajaran di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Muzzammil, selama ini Kominfo baru membatasi kepada informasi yang bersifat pornografi dan pornoaksi saja.

Baca Juga: Man United Gugur di Carabao Cup, Ole Gunnar: Piala Ciki Ajang Memberi Menit, Fokus Liga Champions

Ia mengapresiasi ikhtiar untuk membersihkan berbagai informasi media, khususnya akun dan website dari berbagai konten negatif pornografi dan pornoaksi.

Namun Anggota Komisi I DPR itu menilai, upaya Kominfo tersebut tidaklah cukup.

"Kemkominfo belum memasuki ranah penistaan agama yang sensitifitasnya tidak kalah, bahkan bisa memecah belah umat beragama," ucap Muzzammil, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Rabu, 22 September 2021.

Muzzammil menekankan, hal ini merupakan bagian dari Bhineka Tunggal Ika dan bagian penghormatan kepada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Baca Juga: Top, BI Corner Library serta Pojok Baca dan Dongeng Resmi Beroperasi di Sekolah Republik Indonesia Tokyo

Dilanjutkannya, persoalan yang menyangkut masalah penistaan agama sangatlah strategis dan penting.

Oleh karena itu, Muzzammil meminta Menkominfo untuk bisa mengambil tindakan tegas dan tepat sesegera mungkin demi kebaikan bangsa dan negara.

Menanggapi pernyataan Muzzammil, Menkominfo, Johnny G. Plate menyatakan bahwa tidak boleh ada ruang dan tempat bagi penista agama apapun di Indonesia. Untuk itu, harus dilakukan penindakan yang tegas.

"Sejak Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624 lebih konten negatif," beber Johnny.

Baca Juga: Trending dan Viral, Kerajaan Angling Dharma Muncul di Pandeglang Banten?

Total konten SARA yang diputus aksesnya sebesar 1.901 konten, dan sebanyak 1.521.698 konten dari situs internet dan media sosial.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x