JURNAL SOREANG - Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad mengungkapkan, ia menerima laporan warga yang tidak dapat melakukan pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) karena harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.
Daeng menanggapi laporan tersebut dengan menekankan bahwa tidak ada aturan harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mencairkan BPUM.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menkop-UMKM RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Saya bilang kepada mereka, tidak pernah dengar dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah ada aturannya itu," ucap Daeng, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.
Ia meminta agar para pelaku UMKM penerima BPUM tidak dihalangi haknya mencairkan dana tersebut hanya karena belum divaksinasi.
"Alasan mereka, ada imbauan dari Muspida setempat harus bawa vaksin. Kalau tidak bawa, BPUM tidak bisa dicairkan," beber Daeng.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak Menkop-UKM, Teten Masduki bersikap tegas dengan menginformasikan bahwa tidak perlu ada syarat membawa sertifikat vaksinasi untuk mencairkan BPUM.
Baca Juga: Robert Berniat Kembali Duetkan Castillion-Wanderluiz untuk Kemenangan Persib Melawan Borneo FC
Sebab menurut Daeng, program vaksinasi pemerintah belum dilakukan secara merata di seluruh daerah, terlebih bagi warga yang memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksinasi.