Komisi X DPR RI Sebut Isu Kesejahteraan Atlet Jadi Tema Besar RUU SKN

- 22 September 2021, 19:25 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (tengah) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk 'Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU SKN' di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (tengah) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk 'Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU SKN' di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, sejauh ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur kesejahteraan para atlet nasional.

"Kita belum punya regulasi yang secara definitif dan pasti mengatur sebuah tema besar kesejahteraan atlet. Suara ini semakin relevan supaya semakin banyak anak muda Indonesia menggeluti bidang olahraga," kata Huda, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk 'Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU SKN' di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Apakah Tuyul Itu Benar Ada? Atau Hanya Mitos Belaka? Ustadz Muhammad Faizar Berikan Penjelasan

Oleh karena itu, lanjut Huda, Komisi X DPR RI kini sedang mengarsiteki Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang mencakup kesejahteraan atlet, baik selama aktif maupun pensiun dari dunia olahraga prestasi.

RUU SKN yang sedang dirumuskan Komisi X ini, menjadi momentum penting untuk memasukkan isu kesejahteraan atlet ke dalam UU.

Dengan kesejahteraan yang jelas diatur dalam UU, ia berharap ada daya tarik bagi anak bangsa untuk memilih profesi sebagai atlet nasional.

Huda memaparkan, RUU SKN merevisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN yang masih berlaku. "Dan isu kesejahteraan jadi tema besar dalam revisi UU tersebut," sambung Huda.

Baca Juga: Mantan Gelandang Persib, Artur Gevokryan, Ternyata Sekarang Bermain di Liga Turkmenistan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut ada catatan penting dalam membahas isu kesejahteraan atlet, dimana dalam UU SKN, atlet sudah disebut sebagai profesi pekerjaan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x