Muhammad Kece Diduga Dianiaya Napoleon Bonaparte, Kabareskrim Polri: Kami Usut Tuntas

- 19 September 2021, 08:58 WIB
Gemparkan Satu Indonesia, Muhammad Kece yang diduga dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri yakni Irjen.Pol. Napoleon Bonaparte
Gemparkan Satu Indonesia, Muhammad Kece yang diduga dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri yakni Irjen.Pol. Napoleon Bonaparte /tangkap layar youtube/Muhammad Kece

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB.

Muhammad Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Muhammad Kece Langsung Dibawa dari Bali Ke Bareskrim

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x