Muhammad Kece Diduga Dianiaya Napoleon Bonaparte, Kabareskrim Polri: Kami Usut Tuntas

- 19 September 2021, 08:58 WIB
Gemparkan Satu Indonesia, Muhammad Kece yang diduga dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri yakni Irjen.Pol. Napoleon Bonaparte
Gemparkan Satu Indonesia, Muhammad Kece yang diduga dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri yakni Irjen.Pol. Napoleon Bonaparte /tangkap layar youtube/Muhammad Kece

JURNAL SOREANG - Muhammad Kosman alias Muhammad Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit/RS Polri Kramat Jati setelah dianiaya yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.

"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus Andrianto dikutip dari Antara, Minggu, 19 September 2021.

Baca Juga: Benarkah Ustadz Abdul Somad Dipenjara Bersama Muhammad Kece dan Yahya Waloni? Begini Faktanya

Kabareskrim menegaskan pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rumah Tahanan Negara/Rutan Bareskrim Polri.

Muhammad Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," ucap Agus Andrianto.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan sebanyak tiga saksi telah diperiksa. Ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ditangkap di Bali dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muhammad Kece Terancam UU Penodaan Agama

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB.

Muhammad Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Muhammad Kece Langsung Dibawa dari Bali Ke Bareskrim

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah