JURNAL SOREANG - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya.
Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor pribadi menjadi warna putih, sementara angka yang tertera berwarna hitam.
Alasan utamanya adalah pelat nomor kendaraan warna hitam bertulisan putih sulit dibaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Berdasarkan Perpol nomor 27 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020,” ucap Kasubdit STNK Ditegident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin.
Baca Juga: Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Terbukti Palsukan Pelat Mobil
Adapun biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan adalah sebagai berikut.