Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Warna Dasarnya, Catat Biaya Resmi Penggantian Warnanya

- 14 September 2021, 17:21 WIB
Simak perbedaan fungsi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) yang punya warna berbeda.
Simak perbedaan fungsi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) yang punya warna berbeda. /Tangkap layar Instagram.com/@divisihumaspolri

JURNAL SOREANG - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya.

Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor pribadi menjadi warna putih, sementara angka yang tertera berwarna hitam.

Alasan utamanya adalah pelat nomor kendaraan warna hitam bertulisan putih sulit dibaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga: Ketahui Arti dan Perbedaan Tentang Peraturan Baru Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Perpol nomor 27 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020,” ucap Kasubdit STNK Ditegident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin.

Baca Juga: Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Terbukti Palsukan Pelat Mobil

Adapun biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @arusbaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x