JURNAL SOREANG- Bagi Anda pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ingin mendapatkan sertifikasi halal, jangan hawatir sekarang Kemenag ada program sertifikasi gratis.
Hal ini, telah di remikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Program sertifikasi halal yang digelar oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag ini, terbuka bagi siapa saja pelaku UMK.
Bagi yang ingin mendapatkan sertifasi halal tersebut, simak penjelasannya.
1. pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
Baca Juga: MUTIARA HIKMAH; Terkabulnya Doa dan Makanan Halal
2. Lalu, BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut selama maksimal 10 hari kerja.
3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40/60 hari kerja.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab Hukum Mengeluarkan Air Sperma di Luar untuk Menunda Kehamilan, Halal atau Haram?