JURNAL SOREANG- -Beberapa waktu lalu ada unggahan viral, perihal hukum makan masakan cumi yang masih ada tintanya yang disimpulkan haram untuk dimakan.
"Kasihan masyarakat, ketika informasi yabg disampaikan tidak tuntas, maka akhirnya hanya mempersulit kehidupan saja," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Jumat 26 Maret 2021.
Bahkan, Harry juga tak mengerti ada produsen elektronik yang sampai menyatakan kulkas dengan label halal.
"Kembali ke masalah tuan tentakel. Sebenarnya tidak ada masalah mengkonsumsi cumi berikut tintanya. Apalagi ternyata banyak manfaat yang ada dalam tinta tersebut, karena mengandung banyak mineral dan vitamin," ujarnya.
Lepas dari khilafiyah hukum suci atau najisnya tinta tersebut, menurut Harry, namun yang jelas, ikan kecil beserta apa yang ada dalam perutnya halal dimakan.
Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Beda Pandangan dengan MUI Pusat, Harry: Vaksin AstraZeneca Itu Halal dan Suci
"Bahkan menurut Kitab Bughyah al-Mustarsyidin, ikan besar juga sama saja hukumnya.J Jadi hidup itu jangan dipersulit ya," katanya.***