Ingin Dapat Sertifikasi Halal Gratis dengan Biaya Kemenag? Begini Caranya

- 14 September 2021, 15:47 WIB
Peluncuran program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usahan mikro dan kecil yang diprakarsai Kemenag
Peluncuran program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usahan mikro dan kecil yang diprakarsai Kemenag /

5. Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

6. Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Prosedur dan tatacara pengajuan sertifikasi halal diawali dengan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.

Baca Juga: Membeli Baju Bekas Impor atau Thrifting, Halal atau Haram? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Untuk itu, pelaku usaha wajib mengisi surat permohonan dan formulir pendaftaran sertifikasi halal dengan lengkap dan benar.

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi laman www.halal.go.id.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah