5. Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
6. Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Prosedur dan tatacara pengajuan sertifikasi halal diawali dengan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
Baca Juga: Membeli Baju Bekas Impor atau Thrifting, Halal atau Haram? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Untuk itu, pelaku usaha wajib mengisi surat permohonan dan formulir pendaftaran sertifikasi halal dengan lengkap dan benar.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi laman www.halal.go.id.***