JURNAL SOREANG - Pasca terjadinya kebakaran yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 22 orang saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, pada Rabu 8 September 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ada 22 orang saksi itu berasal dari tiga klaster berbeda.
Baca Juga: Media Internasional Soroti Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Rocky Gerung: Kita Mesti Malu
"22 saksi sudah diperiksa dari tiga klaster," ungkap Yusri dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Kamis 9 September 2021.
Yusri menyebutkan, yang diperiksa yakni, klaster pertama itu petugas lapas yang bertugas pada saat itu, kemudian klaster kedua itu warga binaan lapas yang selamat totalnya ada 73 orang.
"Selanjutnya, klaster ketiga itu warga pendamping warga binaan lapas yang mendampingi blok-blok yang ada," tuturnya.
Yusri menjelaskan, para saksi diperiksa untuk mengetahui penyebab terjadiny dari kebakaran tersebut.
Baca Juga: Tak Lihat Raut Yasonna Laoly Bersalah Usai Lapas Tangerang Terbakar, Rocky Gerung: Sedikit Negeyel
Dalam insiden yang terjadi, pihaknya juga menegaskan, masih terus mendalami terkait dengan unsur dalam Pasal 187 dan 188 KUHPidana terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.