Diancam UU ITE, Irvan Herman Desak LPSK dan Komnas HAM Bertindak Cepat Lindungi Korban Pelecehan di KPI

- 8 September 2021, 14:25 WIB
Wakil Sekjen DPP PAN Irvan Herman soroti soal korban pelecehan di KPI Pusat kini dibayangi UU ITE
Wakil Sekjen DPP PAN Irvan Herman soroti soal korban pelecehan di KPI Pusat kini dibayangi UU ITE /Foto: Dok. PAN/

Sebagai informasi, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat ini dikabarkan berencana menggugat pelapor (korban) menggunakan UU ITE.

Alasan, para terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat itu menggugat balik karena merasa telah menjadi korban perundungan online akibat siaran pers yang disebar pelapor (korban).

Baca Juga: UU ITE Dipakai Terduga Pelecehan di KPI Gugat Pelapor, Ernest Prakasa: Luar Biasa Laknatnya

Seperti diketahui, sebelum kasus ini melebar hingga akhirnya menyenggol UU ITE publik lebih dulu dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos).

Pesan itu berisi adanya dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.

Mengutip pesan berantai itu, korban yang diketahui seorang pria berinisial MS sempat meminta bantuan Presiden Jokowi atas perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Baca Juga: Pelapor Pelecehan di KPI Terancam UU ITE? Musisi Fiersa Besari Lontarkan Sindiran Keras

Dalam tulisan itu, korban yang disebutkan merupakan pegawai KPI Pusat mengalami tindakan perundungan dan pelecehan dari sesama rekan kerjanya sejak tahun 2012 silam.

Aparat kepolisian yang kini tengah menangani kasus pelecehan seksual ini pun terus melakukan langkah pemeriksaan usai korban secara resmi melaporkan kejadian itu.

Dalam keterangan resmi yang sempat disampaikan, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah