Baca Juga: Pelapor Pelecehan di KPI Terancam UU ITE? Musisi Fiersa Besari Lontarkan Sindiran Keras
Para terduga pelecehan di KPI Pusat terancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP junto 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan bila terbukti.
Di lain pihak, KPI Pusat pun telah menyampaikan sikapnya atas kasus pelecehan ini salah satunya melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban.
Kemudian, membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.***