Terkait Perusakan Temat Ibadah di Sintang Kalbar, Polisi Amankan 16 Tersangka

- 7 September 2021, 15:52 WIB
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Donny Charles Go.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Donny Charles Go. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Para pelaku perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Polda Kalimantan Barat (Kalba), menetapkan status 16 para pelaku menjadi tersangka atas perusakan tempat ibadah Ahmadiyah.

"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini ya," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Tempat Ibadah Ahmadiyah di Kalbar Diserang, Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Tidak Terpancing

Menurut Donny, belasan tersangka itu diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan itu.

Meski begitu lanjut Donny, polisi masih mendalami otak atau aktor intelektual dalam peristiwa teersebut.

"Perannya diduga sebagai pelaku perusakan," tegas Kombes Pol Donny Charles Go.
 
Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan 9 orang tersangka dari 10 orang pelaku yang diperiksa usai insiden yang terjadi pada Jumat 3 September 2021 lalu.

Baca Juga: Terbitkan Sirat Edaran, Kemenag Izinkan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM, Berikut Aturannya

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam insiden tersebut, Polda Kalbar bersama TNI sudah menerjunkan 300 orang ke lokasi untuk mengamankan kondisi keamanan dan mengevakuasi jemaah Ahmadiyah.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x