Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil Patroli Polisi Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2021, 13:02 WIB
Polresta Solo saat konferensi pers kasus pengeroyokan kepada warga sipil dan anggota polisi dan pengrusakan mobil patroli, Senin 9 Agustus 2021./Jurnal Soreang/Tangkapan layar/
Polresta Solo saat konferensi pers kasus pengeroyokan kepada warga sipil dan anggota polisi dan pengrusakan mobil patroli, Senin 9 Agustus 2021./Jurnal Soreang/Tangkapan layar/ /

JURNAL SOREANG-Sebanyak tujuh terduga pelaku pengeroyokan seorang warga dan anggota polisi yang sedang berpatroli telah diamankan kepolisian.

Anggota polisi yang dikeroyok berinisial M, yang merupakan anggota Polsek Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, lLP, AS alias Gendon dan DS. 

Para pelaku pengeroyokan merupakan warga Kota Solo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam di Mapolresta Solo.

Baca Juga: 1 Pria dan 2 Wanita Pelaku Pengeroyokan Polisi di Jaksel Ditetapkan Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, selain mengamankan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, dua unit mobil, 12 sepeda motor dan beberapa pakaian pelaku dan handphone.

"Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dikutip dari PMJ News, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pengeroyokan Video Viral di Cilincing Jakut Miliki Peranan masing-masing

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x