JURNAL SOREANG-Sebanyak tujuh terduga pelaku pengeroyokan seorang warga dan anggota polisi yang sedang berpatroli telah diamankan kepolisian.
Anggota polisi yang dikeroyok berinisial M, yang merupakan anggota Polsek Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, lLP, AS alias Gendon dan DS.
Para pelaku pengeroyokan merupakan warga Kota Solo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam di Mapolresta Solo.
Dalam kasus ini, selain mengamankan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, dua unit mobil, 12 sepeda motor dan beberapa pakaian pelaku dan handphone.
"Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dikutip dari PMJ News, Senin 9 Agustus 2021.