JURNAL SOREANG - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengecam aksi perusakan masjid jemaah Ahmadiyah, di Kabupaten Sintang.
Muannas Alaidid juga mendorong aparat terkait menangkap dan memproses hukum para pelaku aksi masjid jemaah Ahmadiyah, di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat itu.
“Tangkap dan proses hukum semua pelaku yang terlibat,” kata Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter-nya @muannas_alaidid, Sabtu, 4 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.
“Negara tak boleh biarkan bila tak mau peristiwa main hakim sendiri seperti ini jadi presedent buruk dan terulang di tempat lain,” tuturnya menambahkan.
Dalam unggahannya yang lain, Direktur Eksekutif KPMH itu juga menyebut mengenai keyakinan Ahmadiyah sudah selesai melalui aturan 3 menteri.
“Persoalan keyakinan Ahmadiyah sudah selesai ada SKB 3 menteri, kita hormati meski mungkin tuai polemik,” kata Muannas Alaidid.
“Tapi kekerasan, pengrusakan dan main hakim sendiri baik ancaman terhadap nyawa bahkan harta benda oleh warga negara satu terhadap warga negara lainnya itu pidana,” tuturnya.
“Negara mesti hadir tindak tegas mereka (perusak masjid jemaah Ahmadiyah),” kata Muannas Alaidid menegaskan.