JURNAL SOREANG-Pemerintah melalui Kementrian Agama, menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, peribadatan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, dalam surat ini diterbitkan untuk mengatur tata caranya, mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah.
"Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari PMJ News, Kamis 12 Agustus 2021.
Yaqut menuturkan, secara garis besar dalam surat edaran ini, ada tiga hal yang diatur yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut penjelasannya.
Pertama, yakni tempat Ibadah. Dimana tempat ibadah, di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPPKM, dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: 327 WNI yang Mukim di Arab Saudi Ikut Ibadah Haji 2021, Hari Ini Jemaah Lakukan Tarwiyah
Sedangkan pada level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 jemaah.