Anggota Komisi III DPR RI Minta Kepolisian Tindak Tegas Perusak Rumah Ibadah Ahmadiyah di Kalimantan Barat

- 6 September 2021, 12:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari meminta pihak Kepolisian untuk segera mengusut kasus perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat.

Tobas, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui diduga mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam.

"Perilaku intoleran yang dilakukan itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum, jangan lagi ada tindakan intoleran yang bisa merusak kerukunan antarsesama," kata Tobas, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Minggu, 5 September 2021.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dapat Plat Nomor Khusus, MKD: Supaya Marwah dan Martabatnya Terjaga

Selain itu, legislator dapil Lampung I juga mendesak pemerintah dan pihak Kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan tersebut.

"Korban harus diberikan perlindungan. Jika ada perbedaan, sebaiknya diselesaikan dengan mediasi, dengan dialog, tidak dengan kekerasan," tegas Tobas.

Politisi dari Fraksi NasDem ini mengingatkan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dan kepercayaannya.

Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah daerah wajib menjalankan perintah konstitusi dengan memberikan jaminan kebebasan beribadah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya toleransi beragama.

Baca Juga: Dinilai Ketinggalan Zaman karena Berumur 31 Tahun, Komisi IV DPR RI Desak Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990

"Kepala daerah harus mampu menjalankan kewajiban konstitusional, yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman," pungkas Tobas.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x