PLN Monopoli Listrik RI Tapi Punya Utang Rp500 Triliun, DPR: Coba Jelaskan Kepada Kami

- 6 September 2021, 10:47 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad di sela-sela mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 3 September 2021.
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad di sela-sela mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 3 September 2021. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan satu-satunya perusahaan listrik yang melayani secara monopoli seluruh Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad mengatakan, pemerintah memberikan kewenangan yang luar biasa terhadap PLN, yaitu dengan monopoli market konsumen.

Hal itu disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 3 September 2021 lalu.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Luncurkan Memoar Energi Bundo Kanduang, Ini Kehebatan Perempuan Minang

Akan tetapi, Daeng menyayangkan keistimewaan yang melekat pada PLN berbanding terbalik dengan jumlah utangnya yang mencapai Rp500 triliun. 

"Yang jadi pertanyaan, kenapa monopoli ini tidak mampu dimanfaatkan dengan hitung-hitungan yang transparan? Karena yang sering mengemuka sekarang adalah PLN memiliki utang sebesar Rp500 triliun dari nilai penjualan," ucap Daeng, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Sabtu, 4 September 2021.

Daeng menjelaskan alasannya bicara kritis seperti itu karena dia ingin fasilitas yang diberikan negara untuk memonopoli konsumen PLN mampu dimanfaatkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dan jajarannya untuk menjadikan PLN mandiri dan tidak tergantung hanya kepada Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurutnya, perlu ada sikap keterbukaan dan transparansi dari Direksi PT PLN (Persero) ketika ada penugasan dari negara yang membebankan keuangan PLN.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan, Menilai Program Prioritas Kemenag Tidak Jelas

"Jelaskan ini kepada kami sebagai Anggota DPR. Kendalanya dimana? Keterlambatan pembayaran atas perintah atasan yang diberikan oleh PLN atau memang PLN harus melakukan efisiensi terhadap biaya produksi listrik?" tanyanya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x