Anggota DPR RI Dapat Plat Nomor Khusus, MKD: Supaya Marwah dan Martabatnya Terjaga

- 6 September 2021, 12:47 WIB
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Maman Imanulhaq.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Maman Imanulhaq. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, termasuk ke Polrestabes Bandung, pekan lalu.

Anggota MKD DPR RI, Maman Imanulhaq menjelaskan tujuan kunjungan kerjanya ke Polrestabes Bandung, yakni untuk mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI.

"Sosialisasi tentang TNKB Khusus Anggota DPR RI ini sangat penting agar tidak terjadi miss-komunikasi atau permasalahan-permasalahan di kemudian hari," ujar Maman, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Minggu, 5 September 2021.

Baca Juga: Dinilai Ketinggalan Zaman karena Berumur 31 Tahun, Komisi IV DPR RI Desak Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990

Dijelaskan Maman, TNKB khusus anggota DPR RI ini sangat penting untuk menjaga etika dan martabat seluruh Anggota DPR.

"Sebut saja jika di kemudian hari ada anggota masyarakat yang melihat kendaraan dengan TNKB DPR RI terparkir di sebuah tempat karaoke di waktu yang tidak diperbolehkan, maka masyarakat bisa melaporkannya ke MKD dengan mencatat nomor kendaraan yang tertera," jelasnya.

Dengan kata lain, sambung politisi Fraksi PKB ini, masyarakat dapat ikut mengawasi wakilnya yang ada di DPR, dan secara tidak langsung bisa menegakkan etika sekaligus menjaga marwah dan martabat Anggota DPR RI.

Lebih jauh Maman menjelaskan, TNKB DPR RI masuk dalam salah satu hak protokoler yang diterima Anggota DPR RI.

Baca Juga: Tempat Ibadah Ahmadiyah di Kalbar Diserang, Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Tidak Terpancing

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 80 huruf g dan Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kemudian diatur juga dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x