JURNAL SOREANG - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) saat ini telah berlaku selama 31 tahun.
Dia menilai, UU 5/1990 tersebut sudah tidak efektif lagi untuk melindungi sumber daya alam Indonesia seiring banyaknya perubahan pada undang-undang berkaitan.
Selama tiga dekade, sudah banyak perubahan terjadi yang mana belum diatur dalam UU tersebut, baik perubahan lingkungan strategis nasional maupun beberapa kebijakan internasional terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang sudah diratifikasi.
Baca Juga: Tempat Ibadah Ahmadiyah di Kalbar Diserang, Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Tidak Terpancing
Usulan itu disampaikan Sudin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Jumat, 3 September 2021 lalu.
"UU Nomor 5 Tahun 1990 ini umurnya sudah 31 tahun tidak pernah direvisi. Artinya, sudah ketinggalan zaman, baik masalah hukum, sanksi dan lain-lain. Karena itu, kami ingin minta masukan terkait dengan UU ini," ujar Sudin, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Sabtu, 4 September 2021.
Sudin menyebutkan salah satu poin revisi yang dibahas, yakni hukuman atau sanksi bagi pelaku perusakan dan perburuan liar di hutan konservasi.
"Bagaimana hukuman buat yang perusak perambah hutan, termasuk yang membunuh satwa yang dilindungi? Kita perberat aja semuanya, termasuk denda dan sanksi sosial. Ini yang paling penting sebenarnya sehingga ada efek jera," tegas politisi dapil Lampung ini.
Baca Juga: 99,7 Persen Wilayah Provinsi Jabar Sudah Teraliri Listrik, Komisi VI DPR RI Siap Dukung Program PLN
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung setuju dengan revisi UU KSDAE ini.