Selain itu, tambahnya, juga ada dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta Surat telegram Kapolri dengan Nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB Khusus Anggota DPR RI.
Maman berharap, dengan adanya sosialisasi ini, dapat terjalin komunikasi yang baik antara DPR RI, pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta DPRD di Kota Bandung.
Turut hadir dalam Kunjungan Kerja tersebut anggota MKD DPR RI lainnya, antara lain Sartono Hutomo, M. Fadholi, M.Imron Amin, dan H. Nyat Kadir.***