Terlebih, sekitar 30 persen kawasan Lampung adalah hutan, dimana yang masih berfungsi baik kurang lebih sekitar 25 persen.
Pihaknya pun mengusulkan konsep terkait lingkungan dalam revisi UU 5/1990, khususnya di Lampung. "Secara konsepsional telah kita sampaikan kepada anggota DPR RI. Harapannya, bisa menguntungkan bagi Lampung," kata Arinal.
Diharapkan ke depannya, revisi RUU KSDAE ini memberikan penguatan hukum untuk melindungi hutan dan ekosistemnya.
Baca Juga: PLN Monopoli Listrik RI Tapi Punya Utang Rp500 Triliun, DPR: Coba Jelaskan Kepada Kami
Turut hadir dalam Kunspek tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Dirjen KSDAE KLHK Wiratno, dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.***