Dinilai Ketinggalan Zaman karena Berumur 31 Tahun, Komisi IV DPR RI Desak Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990

- 6 September 2021, 12:42 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Jumat, 3 September 2021.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Jumat, 3 September 2021. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

Terlebih, sekitar 30 persen kawasan Lampung adalah hutan, dimana yang masih berfungsi baik kurang lebih sekitar 25 persen.

Pihaknya pun mengusulkan konsep terkait lingkungan dalam revisi UU 5/1990, khususnya di Lampung. "Secara konsepsional telah kita sampaikan kepada anggota DPR RI. Harapannya, bisa menguntungkan bagi Lampung," kata Arinal.

Diharapkan ke depannya, revisi RUU KSDAE ini memberikan penguatan hukum untuk melindungi hutan dan ekosistemnya.

Baca Juga: PLN Monopoli Listrik RI Tapi Punya Utang Rp500 Triliun, DPR: Coba Jelaskan Kepada Kami

Turut hadir dalam Kunspek tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Dirjen KSDAE KLHK Wiratno, dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x