JURNAL SOREANG - Sebanyak 17 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur.
Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahan para tersangka tersebut.
Penahanan dilakukan kepada tersangka, usai penyidik melakukan pemeriksaan pasca kedatangannya Sabtu 4 September 2021.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021.
Karyoto menjelaskan, 17 tersangka yang ditahan merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Masing-masing bernama Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Ke-17 tersangka ditahan di tempat berbeda, seperti Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Syamsuddin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Maliha di Rutan Polda Metro Jaya.
Kemudian, Huda dan Hasan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, serta Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.