JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara terkait Kasus penyidikan dugaan suap jual-beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terus bergulir.
Diketahui, Bareskrim Polri siap melaksanakan gelar perkara kasus dugaan kasus suap tersebut.
“Untuk kasus Bupati Nganjuk, rencananya hari ini kita gelar perkara,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Juni 2021.
Baca Juga: Rampungkan Penyidikan, KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Tanjungbalai ke JPU
Ramadhan menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara.
Nantinya hasil dari gelar perkara kata Ramadhan, akan dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas.
“Untuk pemenuhan sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemenuhan berkas perkara,” imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama dengan Bareskrim Polri.