Dugaan Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka

- 19 Mei 2021, 11:25 WIB
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat./Pikiran Rakyat/
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Diduga terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan aksi yang dilakukan tersangka bertujuan mencari keuntungan pribadi saja.

Baca Juga: Pendaftaran Sekda Dibuka, Perdayakan Pejabat Pemkab Bandung, Ini Penjelasan Prof DR Deddy Mulyadi

"Menurut saya, (aliran dana) tersebut hanya untuk keuntungan pribadi saja yang dia dapatkan, dengan imbalan jabatan seperti itu. Sampai dengan saat ini, sepengetahuan kami masih untuk kepentingan yang bersangkutan saja," ujar Rusdi dikutip dari PMJ News, Selasa 18 Mei 2021.

Rusdi menjelaskan pihak penyidik sampai saat ini masih belum menemukan adanya aliran dana suap tersebut ke arah partai politik (parpol) tertentu.

"Kelihatannya sejauh ini belum. Sejauh ini yang terlihat baru untuk kepentingan pribadi saja," ungkap Rusdi.

Sebagai informasi, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 9 Mei 2021 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Polri.

Baca Juga: Program 99 Hari Kerja, Bupati Bandung Launching Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x