Jual Sertifikat Vaksinasi Secara Ilegal Rp500 Ribu, Polisi: Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

- 4 September 2021, 18:51 WIB
Para pelaku pencurian data pelindung diri secara ilegal dan dijual Rp500 ribu.
Para pelaku pencurian data pelindung diri secara ilegal dan dijual Rp500 ribu. /Jurnal Soreang /PMJ News

"Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30)," terangnya.

"Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp350 ribu dan Rp500 ribu," tambahnya.

Fadil menjelaskan, kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Buru Empat Pelaku Pencurian Di Cileunyi, Bandung, Polisi: Dua Diamankan, Salah Satu Pelaku Dibawah Umur

Terkait pengakuan dari tersangka, pihaknya menegaskan tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual.

"Tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi Peduli Lindungi agar dapat ditarik. Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain," imbuh Irjen Pol Fadil Imran.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah