Jual Sertifikat Vaksinasi Secara Ilegal Rp500 Ribu, Polisi: Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

- 4 September 2021, 18:51 WIB
Para pelaku pencurian data pelindung diri secara ilegal dan dijual Rp500 ribu.
Para pelaku pencurian data pelindung diri secara ilegal dan dijual Rp500 ribu. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua tersangka kasus tindak pidana ilegal akses data kependudukan dan TCare telah diringkus polisi. 

Keduanya membobol data tersebut untuk digunakan login pada aplikasi Peduli Lindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menuturkan, atas perbuatannya ujar Fadil, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Terbagi Dua Kelompok, Berikut Peranannya

"Kedua pelaku kini mendekam di sel jeruji dan terancam hukuman dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta," ungkap Irjen Pol Fadil Imran dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.

Fadil menjelaskan, terkait kasus ini, keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara.

"Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses TCare, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara," paparnya.

Fadil menyebutkan, kedua tersangka yang berinisial FH dan HH bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Diringkus, Polisi: Salah Satunya Oknum Pegawai Kelurahan

Sampai sejauh ini lanjut Fadil, diketahui keduanya telah menjual sertifikat vaksin palsu sebanyak 93 buah.

"Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30)," terangnya.

"Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp350 ribu dan Rp500 ribu," tambahnya.

Fadil menjelaskan, kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Buru Empat Pelaku Pencurian Di Cileunyi, Bandung, Polisi: Dua Diamankan, Salah Satu Pelaku Dibawah Umur

Terkait pengakuan dari tersangka, pihaknya menegaskan tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual.

"Tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi Peduli Lindungi agar dapat ditarik. Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain," imbuh Irjen Pol Fadil Imran.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah