Kasus OTT Bupati Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Tarif Jadi Pejabat Kades Rp20 Juta

- 31 Agustus 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi Suap kepada Bupati Probolinggo untuk menjadi kepala desa /PIXABAY
Ilustrasi Suap kepada Bupati Probolinggo untuk menjadi kepala desa /PIXABAY /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp20 juta.

"Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, Selasa, 31 Agustus 2021.

Alex menjelaskan dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.

Baca Juga: Uang Rp362,5 Juta Diamankan KPK Saat OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Dengan begitu, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," sambung Alex, panggilan akrabnya.

Selain itu, ada persyaratan khusus yakni usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Persetujuan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga: Penyebaran Covid19 Masih Tinggi, Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS): Pilkades Ditunda 2 Bulan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x