JURNAL SOREANG-Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Ketua Albertus Usada dikutip dari PMJ News, Kamis 15 Juli 2021.
Albertus menambahkan, selain pidana penjara dan denda terdakwa mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.
Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Edhy Prabowo dalam Kasus Suap Tergolong Ringan
Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.