Terbukti Bersalah Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara, Ini Hukuman Lainnya

- 16 Juli 2021, 06:19 WIB
Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara Serta Hak Politiknya Dicabut Dalam Kasus Korupsi suap ekspor benih Lobster
Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara Serta Hak Politiknya Dicabut Dalam Kasus Korupsi suap ekspor benih Lobster /PMJ news/

JURNAL SOREANG-Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Ketua Albertus Usada dikutip dari PMJ News, Kamis 15 Juli 2021.

Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis, KPK Berharap Edhy Prabowo Dinyatakan Bersalah dengan Pertimbangan Seluruh Fakta Hukum

Albertus menambahkan, selain pidana penjara dan denda terdakwa mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Edhy Prabowo dalam Kasus Suap Tergolong Ringan

Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x