"Perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut," sambung Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.***
"Perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut," sambung Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.***
Editor: Handri
Sumber: ANTARA