JURNAL SOREANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan akan mengganti sebutan “koruptor” dengan istilah “penyintas korupsi.”
Penggantian istilah koruptor disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardina.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat tersebut menilai bahwa para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman telah mendapatkan pelajaran berharga.
Baca Juga: Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat
Dengan begitu, para koruptor tersebut dapat menyebarluaskan pelajaran berharga yang didapatnya kepada masyarakat.
Atas pernyataan mengenai wacana yang dikeluarkan pihak KPK itu, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Netrwork (PRMN) menyatakan ketidaksepakatannya.
Seperti yang diungkapkan oleh CEO PRMN Agus Sulistriyono dalam akun Instagram pribadinya @azoelis, dilansir Jurnal Soreang Minggu 29 Agustus 2021.
“Wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah ‘penyintas korupsi’ jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut,” ujarnya tegas.
Sehingga, dengan sikap yang diambil Forum Pimred PRMN tersebut. Mulai hari ini Minggu 29 Agustus 2021, seluruh media yang di bawah naungan PRMN akan mengganti sebutan koruptor.