Terkait Korupsi Bansos Mantan Mensos Juliari, KPK Usut Kerugian Negara

- 8 Agustus 2021, 20:47 WIB
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengusut kerugian negara kasus mantan Mensos Juliari Batubara../Pikiran Rakyat/
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengusut kerugian negara kasus mantan Mensos Juliari Batubara../Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan pihaknya kini tengah mendalami kerugian negara akibat kasus yang menjerat mantan menteri sosial Juliari Batubara tersebut.

"Lidik terbuka ya umumnya untuk mencari peristiwa dugaan korupsi khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) yang berhubungan dengan kerugian negara," ungkap Ali dikutip dari PMJ News, Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Dugaan Aliran Suap dari Vendor Bansos Covid-19 ke Juliari Batubara, Kembali Diusut KPK

Ali menjelaskan, Juliari beserta dua anak buahnya dijerat dengan Pasal Suap sesuai dengan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan.

"Sesuai dengan penyidikan beberapa waktu lalu dikenakan Pasal Suap karena seluruh hasil operasi tangkap tangan (OTT) pasti berkaitan dengan suap atau sebagainya," terangnya.

Ali menambahkan, upaya ini merupakan satu langkah lebih maju, dibandingkan dengan kasus sebelumnya yang hanya berhenti di OTT saja, sehingga berkutatnya ini hanya tentang persoalan suap saja.

Baca Juga: Suaminya Berurusan dengan KPK, Istri Mensos Juliari: Enakan Balik Aja Lagi Jadi Istri Pengusaha

Sebelumnya, terkait dengan kasus bansos Covid-19 ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah