Terkait Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Tiga Saksi Diperiksa, KPK: Satu Diantaranya ASN

- 19 Agustus 2021, 14:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Ketiganya diperiksa terkait dengan aliran dana dari beberapa proyek yang dikumpulkan pihak terkait.

"Para saksi yang hadir dimintai konfirmasinya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke beberapa fee proyek di Pemkab Lampung Utara, yang disetorkan dan dikumpulkan pihak terkait dalam perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Terkait Korupsi Bansos Mantan Mensos Juliari, KPK Usut Kerugian Negara

Menurutnya, tiga orang saksi yang diperiksa ini antara lain, pihak wiraswasta bernama Hendra Wijaya Saleh, pihak swasta Raden Syahril, serta seorang ASN bernama Syahbudin. 

"Ketiganya diperiksa penyidik di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," imbuh Ali Fikri.

Diketahui sebelumnya, KPK memang tengah mengusut kasus di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkait dengan dugaan gratifikasi.

"KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Dugaan Suap Proyek di Indramayu, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Dedi Mulyadi

Kendati begitu, KPK belum menjelaskan secara rinci kronologis perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan ke publik saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x